Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah www.djpp.kemenkumham.go.id
merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
(2) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
