Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH
Teks Saat Ini
Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas:
a. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, berlokasi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kerja Sulawesi dan Maluku; dan
b. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, berlokasi di Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan wilayah kerja Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
