Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: a. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, berlokasi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kerja Sulawesi dan Maluku; dan b. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, berlokasi di Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan wilayah kerja Nusa Tenggara.
Koreksi Anda