Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor dan sarana- prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI diselenggarakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa tanah berikut bangunan atau tanah tanpa bangunan.
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk pembangunan:
a. gedung kantor;
b. tempat pendidikan dan pelatihan;
c. tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah;
d. asrama/mess; dan
e. sarana-prasarana lainnya, seperti:
1) pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI;
2) penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) bagi Calon TKI; dan 3) gudang penyimpanan Barang Milik Negara dan arsip;
f. parkir.
(1) Luas tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembangunan gedung kantor paling sedikit 1000 m2;
b. untuk tempat pendidikan dan pelatihan paling sedikit 5000 m2;
c. untuk tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah paling sedikit 5000 m2;
d. untuk asrama/mess paling sedikit 10.000m2.
e. untuk pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI paling sedikit 2500 m2;
f. untuk penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) paling sedikit 2500 m2;
g. untuk gudang penyimpanan Barang Milik Negara danarsip paling sedikit 5000 m2; dan
h. untukparkir paling sedikit 5000 m2.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ketersediaan anggaran yang terbatas dan harga/lokasi tanah.
Pasal5 Letak atau lokasi tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempertimbangkan:
a. kemudahan dalam pemberian pelayanan penempatan dan perlindungan TKI;
b. berada di pinggir jalan utama atau jalan protokol;
c. memiliki akses menuju bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, atau terminal bus;
d. mudah dijangkau oleh kendaraan umum/angkutan umum; dan
e. kesesuaian dengan peruntukan tata ruang wilayah.
(1) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektardilakukan dengan membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan melibatkan instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang luasnya 1 (satu) atau kurang dari 1 (satu) hektar dilakukan oleh BNP2TKI secara langsung dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pinjam pakai, atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan tanah yang dilaksanakan dengan cara hibah dan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dilakukan perkiraan nilai/harga tanah.
Dalam rangka pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), unit kerja yang terkait di lingkungan BNP2TKI terlebih dahulu melakukan survei antara lain terhadap:
a. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
b. letaktanah;
c. luastanah;
d. status kepemilikan tanah;
e. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan;
f. perkiraan nilai/harga tanah.
Hasil survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan kedalam dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor dan sarana-prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI dengan memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
c. letak tanah;
d. luas tanah;
e. status kepemilikan tanah;
f. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan;
g. gambar lokasi;
h. perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah;
i. perkiraan jangka waktu pembangunan;
j. perkiraan nilai/hargatanah;
k. rencana penganggaran.
Pasal10 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama untuk pengajuan anggarannya.
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan BNP2TKI membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yang dapat melibatkan instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan setempat.
Pasal12 Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan persiapan pengalihan hak kepemilikan tanah antara lain meliputi:
a. verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah;
b. MENETAPKAN besarnya harga pembelian tanah;
c. melakukan koordinasi dengan RT, RW, KepalaDesa/Lurah, dan Camat setempat untuk melakukan pengecekan harga pasar tanah yang berlaku dan status kepemilikan tanah yang selanjutnya Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat menerbitkan surat keterangan harga pasar sesuai zona tanah dan surat keterangan bebas sengketa;
d. melakukan koordinasi ke BPN setempat untuk memastikan kesesuaian harga yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. menunjuk penilai independen atau penilai publik untuk melakukan appraisal/penilaian harga tanah.
Pasal13 Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melaporkan persiapan pengalihan hak kepemilikan tanah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah menerima laporan dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA dan PPK melakukan peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi laporan sebelum melakukan pembayaran.
(1) Setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan sepakat terhadap letak dan luas tanah,KPA dan/atau PPK melakukan pembayaran dan hal hal lain yang terkait dengan proses penyelesaian pengadaan tanah.
(2) KPA dan/atau PPK melaporkan proses pembayaran dan hal-hal lain terkait proses pengadaan tanah kepada Sekretaris Utama.
(3) KPA dan/atau PPK menyelesaikan proses pengadaan tanah sampai dengan proses balik nama sertifikat.
Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY