Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor dan sarana- prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI diselenggarakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
