Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektardilakukan dengan membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan melibatkan instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang luasnya 1 (satu) atau kurang dari 1 (satu) hektar dilakukan oleh BNP2TKI secara langsung dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pinjam pakai, atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
