Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Luas tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembangunan gedung kantor paling sedikit 1000 m2;
b. untuk tempat pendidikan dan pelatihan paling sedikit 5000 m2;
c. untuk tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah paling sedikit 5000 m2;
d. untuk asrama/mess paling sedikit 10.000m2.
e. untuk pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI paling sedikit 2500 m2;
f. untuk penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) paling sedikit 2500 m2;
g. untuk gudang penyimpanan Barang Milik Negara danarsip paling sedikit 5000 m2; dan
h. untukparkir paling sedikit 5000 m2.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ketersediaan anggaran yang terbatas dan harga/lokasi tanah.
Pasal5 Letak atau lokasi tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempertimbangkan:
a. kemudahan dalam pemberian pelayanan penempatan dan perlindungan TKI;
b. berada di pinggir jalan utama atau jalan protokol;
c. memiliki akses menuju bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, atau terminal bus;
d. mudah dijangkau oleh kendaraan umum/angkutan umum; dan
e. kesesuaian dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
