Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembangunan gedung kantor paling sedikit 1000 m2; b. untuk tempat pendidikan dan pelatihan paling sedikit 5000 m2; c. untuk tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah paling sedikit 5000 m2; d. untuk asrama/mess paling sedikit 10.000m2. e. untuk pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI paling sedikit 2500 m2; f. untuk penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) paling sedikit 2500 m2; g. untuk gudang penyimpanan Barang Milik Negara danarsip paling sedikit 5000 m2; dan h. untukparkir paling sedikit 5000 m2. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ketersediaan anggaran yang terbatas dan harga/lokasi tanah. Pasal5 Letak atau lokasi tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempertimbangkan: a. kemudahan dalam pemberian pelayanan penempatan dan perlindungan TKI; b. berada di pinggir jalan utama atau jalan protokol; c. memiliki akses menuju bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, atau terminal bus; d. mudah dijangkau oleh kendaraan umum/angkutan umum; dan e. kesesuaian dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Koreksi Anda