Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan kedalam dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor dan sarana-prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI dengan memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah; c. letak tanah; d. luas tanah; e. status kepemilikan tanah; f. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan; g. gambar lokasi; h. perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah; i. perkiraan jangka waktu pembangunan; j. perkiraan nilai/hargatanah; k. rencana penganggaran. Pasal10 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama untuk pengajuan anggarannya.
Koreksi Anda