Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan kedalam dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor dan sarana-prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI dengan memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
c. letak tanah;
d. luas tanah;
e. status kepemilikan tanah;
f. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan;
g. gambar lokasi;
h. perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah;
i. perkiraan jangka waktu pembangunan;
j. perkiraan nilai/hargatanah;
k. rencana penganggaran.
Pasal10 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama untuk pengajuan anggarannya.
Koreksi Anda
