Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), unit kerja yang terkait di lingkungan BNP2TKI terlebih dahulu melakukan survei antara lain terhadap:
a. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
b. letaktanah;
c. luastanah;
d. status kepemilikan tanah;
e. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan;
f. perkiraan nilai/harga tanah.
Koreksi Anda
