Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), unit kerja yang terkait di lingkungan BNP2TKI terlebih dahulu melakukan survei antara lain terhadap: a. kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah; b. letaktanah; c. luastanah; d. status kepemilikan tanah; e. kondisi tanah yang siap bangun tanpa perlu proses pematangan; f. perkiraan nilai/harga tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id