Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah yang dilaksanakan dengan cara hibah dan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dilakukan perkiraan nilai/harga tanah.
Koreksi Anda
