Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah yang dilaksanakan dengan cara hibah dan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dilakukan perkiraan nilai/harga tanah.
Koreksi Anda