Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan sepakat terhadap letak dan luas tanah,KPA dan/atau PPK melakukan pembayaran dan hal hal lain yang terkait dengan proses penyelesaian pengadaan tanah.
(2) KPA dan/atau PPK melaporkan proses pembayaran dan hal-hal lain terkait proses pengadaan tanah kepada Sekretaris Utama.
(3) KPA dan/atau PPK menyelesaikan proses pengadaan tanah sampai dengan proses balik nama sertifikat.
Koreksi Anda
