Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan sepakat terhadap letak dan luas tanah,KPA dan/atau PPK melakukan pembayaran dan hal hal lain yang terkait dengan proses penyelesaian pengadaan tanah. (2) KPA dan/atau PPK melaporkan proses pembayaran dan hal-hal lain terkait proses pengadaan tanah kepada Sekretaris Utama. (3) KPA dan/atau PPK menyelesaikan proses pengadaan tanah sampai dengan proses balik nama sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id