Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk pembangunan:
a. gedung kantor;
b. tempat pendidikan dan pelatihan;
c. tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah;
d. asrama/mess; dan
e. sarana-prasarana lainnya, seperti:
1) pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI;
2) penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) bagi Calon TKI; dan 3) gudang penyimpanan Barang Milik Negara dan arsip;
f. parkir.
Koreksi Anda
