Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk pembangunan: a. gedung kantor; b. tempat pendidikan dan pelatihan; c. tempat penampungan (shelter) bagi TKI bermasalah; d. asrama/mess; dan e. sarana-prasarana lainnya, seperti: 1) pelayanan dokumen penempatan dan perlindungan TKI; 2) penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) bagi Calon TKI; dan 3) gudang penyimpanan Barang Milik Negara dan arsip; f. parkir.
Koreksi Anda