Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan BNP2TKI membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah yang dapat melibatkan instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan setempat. Pasal12 Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan persiapan pengalihan hak kepemilikan tanah antara lain meliputi: a. verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah; b. MENETAPKAN besarnya harga pembelian tanah; c. melakukan koordinasi dengan RT, RW, KepalaDesa/Lurah, dan Camat setempat untuk melakukan pengecekan harga pasar tanah yang berlaku dan status kepemilikan tanah yang selanjutnya Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat menerbitkan surat keterangan harga pasar sesuai zona tanah dan surat keterangan bebas sengketa; d. melakukan koordinasi ke BPN setempat untuk memastikan kesesuaian harga yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. menunjuk penilai independen atau penilai publik untuk melakukan appraisal/penilaian harga tanah. Pasal13 Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melaporkan persiapan pengalihan hak kepemilikan tanah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Koreksi Anda