Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA dan PPK melakukan peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi laporan sebelum melakukan pembayaran.
Koreksi Anda
