Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN KANTOR DAN SARANAPRASARANA LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA dan PPK melakukan peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi laporan sebelum melakukan pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id