ORGAN PT JET (Perseroda)
Organ PT JET (Perseroda) terdiri atas:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
(1) RUPS merupakan organ PT JET (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
dengan batasan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RUPS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Bupati mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) di dalam RUPS.
(4) Bupati selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam RUPS.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah.
(6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) antara lain dalam hal:
a. perubahan Anggaran Dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. PMPD bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio Saham;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT JET (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dan untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Bupati selaku Pemegang Saham.
(3) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(4) Anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab dalam RUPS.
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. uji kelayakan dan kepatutan; dan
c. wawancara akhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Calon anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda);
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT JET (Perseroda).
(2) Dewan Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik disampaikan kepada RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data
dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT JET (Perseroda), Daerah dan/atau negara;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan Pembubaran PT JET (Perseroda).
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT JET (Perseroda).
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT JET (Perseroda).
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisaris dibebankan kepada PT JET (Perseroda) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PT JET (Perseroda).
(1) Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Komisaris.
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT JET (Perseroda).
(2) Direksi diangkat oleh RUPS dan untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh Bupati.
(3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT JET (Perseroda).
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
(1) Anggota Direksi dalam melakukan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris.
(2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
(3) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi PT JET (Perseroda) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(4) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada Pemegang Saham.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(6) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS tahunan.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Direksi yang diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh RUPS.
(3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT JET (Perseroda), Daerah dan/atau negara;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran PT JET (Perseroda).
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT JET (Perseroda).
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penghasilan Direksi pada PT JET (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris, pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan RUPS.
(4) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.