Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda); dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT JET (Perseroda). (2) Dewan Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda