Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT JET (Perseroda).
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda
