Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima. (2) Penyampaian rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) kepada RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dimulai. (3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS. (4) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
Koreksi Anda