Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT JET (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama PT JET (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT JET (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasional. (5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari PMPD pada PT JET (Perseroda) dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa. (6) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. disetujui oleh RUPS luar biasa; b. laporan keuangan PT JET (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT JET (Perseroda) yang berasal dari PMPD; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7) PT JET (Perseroda) memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah. (8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT JET (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama PT JET (Perseroda) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda