Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. uji kelayakan dan kepatutan; dan c. wawancara akhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda