Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen: e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-l (strata satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda