Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT JET (Perseroda). (2) Direksi diangkat oleh RUPS dan untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh Bupati. (3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT JET (Perseroda). (4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda