Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
