Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda