Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintah
Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12. Pengangkatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mengisi jabatan Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa atau melalui proses penjaringan, penyaringan, konsultasi dan penetapan menjadi Perangkat Desa.
13. Tim pengangkatan Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Tim pengangkatan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
14. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Tim pengangkatan untuk mendapatkan bakal Calon Perangkat Desa.
15. Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk Warga Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan pendaftaran oleh Tim pengangkatan ditetapkan sebagai bakal Calon Perangkat Desa.
16. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim pengangkatan terhadap bakal Calon Perangkat Desa baik dari segi administrasi dan kemampuan.
17. Calon Perangkat Desa adalah bakal Calon Perangkat Desa yang lulus seleksi administrasi persyaratan yang oleh Tim pengangkatan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.
18. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum.
20. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
21. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
22. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
23. Hari adalah hari kerja.
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
(2) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(1) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kebayan.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, dan seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(1) Kepala Desa merupakan penanggungjawab dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Perangkat Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Kepala Desa melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
(5) Untuk melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Desa wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 7
(1) Mutasi jabatan Perangkat Desa dilakukan dalam rangka untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Sebelum memangku jabatannya, calon Perangkat Desa terpilih bersumpah/berjanji.
(4) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(5) Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan pada acara pelantikan dan dipandu oleh Kepala Desa, dengan didampingi rohaniawan.
(6) Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan di kantor desa atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 21
(1) Pengaduan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa ditujukan kepada tim pengangkatan untuk mendapatkan
penyelesaian.
(2) Pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ditujukan kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diajukan oleh calon Perangkat Desa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Perangkat Desa.
Pasal 22
(1) Sumber biaya penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa berasal dari APBDes.
(2) Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Desa merupakan penanggungjawab dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Perangkat Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Kepala Desa melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
(5) Untuk melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Desa wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Camat.
(1) Mutasi jabatan Perangkat Desa dilakukan dalam rangka untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kepala Desa membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat.
(3) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa;
b. mengumumkan lowongan jabatan Perangkat Desa;
c. menerima pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa;
d. meneliti berkas administrasi persyaratan bakal Calon Perangkat Desa;
e. MENETAPKAN bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa;
f. melaksanakan seleksi bagi Calon Perangkat Desa;
dan
g. menyerahkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kepala Desa membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat.
(3) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa;
b. mengumumkan lowongan jabatan Perangkat Desa;
c. menerima pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa;
d. meneliti berkas administrasi persyaratan bakal Calon Perangkat Desa;
e. MENETAPKAN bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa;
f. melaksanakan seleksi bagi Calon Perangkat Desa;
dan
g. menyerahkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal
Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dengan melampirkan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
f. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
g. berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
h. berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Resor;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, Kepala Desa, atau Perangkat Desa; dan
j. bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi
harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10
(1) Tim pengangkatan melaksanakan pengumuman lowongan jabatan Perangkat Desa dan penerimaan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa.
(2) Pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(3) Tim pengangkatan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman, pendaftaran dan sosialisasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 11
(1) Jumlah bakal Calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ternyata bakal Calon Perangkat Desa kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila sampai dengan batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal Calon Perangkat Desa tetap kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
Pasal 12
(1) Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan lamaran pencalonan Perangkat Desa kepada tim pengangkatan.
(2) Lamaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(1) Tim pengangkatan melaksanakan pengumuman lowongan jabatan Perangkat Desa dan penerimaan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa.
(2) Pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(3) Tim pengangkatan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman, pendaftaran dan sosialisasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 11
(1) Jumlah bakal Calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ternyata bakal Calon Perangkat Desa kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila sampai dengan batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal Calon Perangkat Desa tetap kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
Pasal 12
(1) Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan lamaran pencalonan Perangkat Desa kepada tim pengangkatan.
(2) Lamaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 13
(1) Tim pengangkatan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Perangkat Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dipandang perlu disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Tim pengangkatan MENETAPKAN bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(4) Dalam hal bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
(1) Tim pengangkatan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Perangkat Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dipandang perlu disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Tim pengangkatan MENETAPKAN bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(4) Dalam hal bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
Pasal 14
Pasal 15
Perangkat Desa diangkat dari calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi.
Pasal 16
(1) Tim pengangkatan menyerahkan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dibuatnya Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) .
(2) Tim pengangkatan mengumumkan hasil seleksi calon Perangkat Desa di papan pengumuman desa bersamaan dengan penyerahan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi semua calon Perangkat Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat, paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya
hasil seleksi calon Perangkat Desa dari tim pengangkatan.
(2) Camat melakukan penelitian dan pencermatan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa, meliputi:
a. persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2);
b. proses penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan peraturan daerah ini; dan
c. penyusunan peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa.
(3) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil seleksi calon Perangkat Desa dari Kepala Desa.
(5) Berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(6) Penetapan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rekomendasi dari Camat.
(7) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ternyata calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi berikutnya untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.
Pasal 18
(1) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak terpenuhi atau huruf a terpenuhi dan huruf b tidak terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Berdasarkan rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat
Desa.
Pasal 19
(1) Dalam rangka untuk pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(7), dan Pasal 18 ayat (1), Camat membentuk Tim penyusun rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan keanggotaan tim penyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Tim pengangkatan menyerahkan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dibuatnya Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) .
(2) Tim pengangkatan mengumumkan hasil seleksi calon Perangkat Desa di papan pengumuman desa bersamaan dengan penyerahan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi semua calon Perangkat Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat, paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya
hasil seleksi calon Perangkat Desa dari tim pengangkatan.
(2) Camat melakukan penelitian dan pencermatan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa, meliputi:
a. persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2);
b. proses penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan peraturan daerah ini; dan
c. penyusunan peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa.
(3) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil seleksi calon Perangkat Desa dari Kepala Desa.
(5) Berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(6) Penetapan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rekomendasi dari Camat.
(7) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ternyata calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi berikutnya untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.
Pasal 18
(1) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak terpenuhi atau huruf a terpenuhi dan huruf b tidak terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Berdasarkan rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat
Desa.
Pasal 19
(1) Dalam rangka untuk pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(7), dan Pasal 18 ayat (1), Camat membentuk Tim penyusun rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan keanggotaan tim penyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Sebelum memangku jabatannya, calon Perangkat Desa terpilih bersumpah/berjanji.
(4) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(5) Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan pada acara pelantikan dan dipandu oleh Kepala Desa, dengan didampingi rohaniawan.
(6) Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan di kantor desa atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(1) Pengaduan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa ditujukan kepada tim pengangkatan untuk mendapatkan
penyelesaian.
(2) Pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ditujukan kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diajukan oleh calon Perangkat Desa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Perangkat Desa.
(1) Sumber biaya penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa berasal dari APBDes.
(2) Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa berhak menerima:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah; dan
c. jaminan kesehatan.
(2) Hak yang diterima Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
Pasal 25
Perangkat Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bersikap dan bertindak adil, serta tidak diskriminatif;
c. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
e. melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
f. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
g. membantu Kepala Desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.
i. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
j. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
k. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
l. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
m. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
n. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
dan
o. bertempat tinggal di desa bersangkutan.
Pasal 26
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan Kepala Desa;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa berhak menerima:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah; dan
c. jaminan kesehatan.
(2) Hak yang diterima Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
Perangkat Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bersikap dan bertindak adil, serta tidak diskriminatif;
c. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
e. melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
f. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
g. membantu Kepala Desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.
i. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
j. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
k. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
l. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
m. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
n. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
dan
o. bertempat tinggal di desa bersangkutan.
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan Kepala Desa;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
(6) Hasil konsultasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 28
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Pasal 29
(1) Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memberi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati memberi sanksi kepada Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 30
(1) Dalam hal Perangkat Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, maka tugas Perangkat Desa tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(1) Perangkat Desa dinyatakan berhalangan sementara apabila tidak masuk kerja, dikarenakan:
a. melaksanakan keperluan selain urusan pemerintahan desa paling lama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dengan izin Kepala Desa;
b. menunaikan ibadah haji atau umroh dengan izin Kepala Desa;
c. cuti melahirkan bagi Perangkat Desa wanita selama 3 (tiga) bulan; dan
d. sakit paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan surat keterangan dokter.
(2) Dalam hal Perangkat Desa berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tugas Perangkat Desa tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana
Harian yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia.
(3) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(4) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan tambahan penghasilan tetap dan tunjangan dari jabatan yang dirangkapnya.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat unsur Staf Perangkat Desa.
(2) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai Perangkat Desa.
(4) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh penghasilan sesuai kemampuan keuangan desa, yang bersumber dari pendapatan asli desa.
Pasal 34
(1) Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan Perangkat Desa berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru ditempatkan sebagai Staf Perangkat Desa.
(2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat penghasilan setara dengan penghasilan pada jabatan yang diduduki sebelumnya.
(1) Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa serta sumber lain yang sah.
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 38
(1) Perangkat Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penataan jabatan berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dipindahtugaskan ke organisasi perangkat daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Setelah Sekretaris Desa dipindahtugaskan ke organisasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selanjutnya dilakukan pengisian jabatan Sekretaris Desa dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI SRAGEN,
TTD dan CAP
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, TTD dan CAP TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Muh Yulianto. S.H., M.S.i Pembina NIP. 19670725 199503 1002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (8/2017)
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal
Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dengan melampirkan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
f. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
g. berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
h. berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Resor;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, Kepala Desa, atau Perangkat Desa; dan
j. bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi
harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(1) Tim pengangkatan melakukan seleksi calon Perangkat Desa meliputi ujian tertulis, tes kemampuan dasar komputer, prestasi, dan dedikasi.
(2) Dalam melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim pengangkatan bekerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan tim pengangkatan.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang dan sudah bekerjasama dengan daerah.
(5) Pihak ketiga melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 1 (satu) hari.
(6) Pihak ketiga menyampaikan hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada tim pengangkatan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dilaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer.
(7) Penentuan hasil seleksi calon Perangkat Desa berupa nilai, yang merupakan gabungan antara nilai ujian tertulis, nilai tes kemampuan dasar komputer, nilai prestasi, dan nilai dedikasi, dengan bobot penilaian ujian tertulis 50% (lima puluh per seratus), nilai tes kemampuan dasar komputer 20% (dua puluh per seratus), nilai prestasi 10% (sepuluh per seratus), dan nilai dedikasi 20% (dua puluh per seratus).
(8) Dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim pengangkatan menyusun daftar peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak menerima hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer dari pihak ketiga, dengan dibuatkan Berita Acara.
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai dedikasi.
(10) Apabila dari nilai dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari gabungan nilai ujian tertulis dan nilai tes kemampuan dasar komputer.
(11)
Apabila dari nilai gabungan antara ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (10) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan seleksi ujian tertulis lanjutan bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut sampai dengan didapatkannya 1 (satu) calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi.
(12) Materi dan tata cara penilaian dalam seleksi calon Perangkat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Tim pengangkatan melakukan seleksi calon Perangkat Desa meliputi ujian tertulis, tes kemampuan dasar komputer, prestasi, dan dedikasi.
(2) Dalam melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim pengangkatan bekerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan tim pengangkatan.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang dan sudah bekerjasama dengan daerah.
(5) Pihak ketiga melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 1 (satu) hari.
(6) Pihak ketiga menyampaikan hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada tim pengangkatan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dilaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer.
(7) Penentuan hasil seleksi calon Perangkat Desa berupa nilai, yang merupakan gabungan antara nilai ujian tertulis, nilai tes kemampuan dasar komputer, nilai prestasi, dan nilai dedikasi, dengan bobot penilaian ujian tertulis 50% (lima puluh per seratus), nilai tes kemampuan dasar komputer 20% (dua puluh per seratus), nilai prestasi 10% (sepuluh per seratus), dan nilai dedikasi 20% (dua puluh per seratus).
(8) Dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim pengangkatan menyusun daftar peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak menerima hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer dari pihak ketiga, dengan dibuatkan Berita Acara.
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai dedikasi.
(10) Apabila dari nilai dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari gabungan nilai ujian tertulis dan nilai tes kemampuan dasar komputer.
(11)
Apabila dari nilai gabungan antara ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (10) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan seleksi ujian tertulis lanjutan bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut sampai dengan didapatkannya 1 (satu) calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi.
(12) Materi dan tata cara penilaian dalam seleksi calon Perangkat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.