Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak terpenuhi atau huruf a terpenuhi dan huruf b tidak terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa. (2) Berdasarkan rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Koreksi Anda