Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perangkat Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, maka tugas Perangkat Desa tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
Koreksi Anda
