Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Mutasi jabatan Perangkat Desa dilakukan dalam rangka untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
