Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Tim pengangkatan menyerahkan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dibuatnya Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) .
(2) Tim pengangkatan mengumumkan hasil seleksi calon Perangkat Desa di papan pengumuman desa bersamaan dengan penyerahan Berita Acara hasil seleksi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
