Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat. (3) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa; b. mengumumkan lowongan jabatan Perangkat Desa; c. menerima pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa; d. meneliti berkas administrasi persyaratan bakal Calon Perangkat Desa; e. MENETAPKAN bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa; f. melaksanakan seleksi bagi Calon Perangkat Desa; dan g. menyerahkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda