Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dipindahtugaskan ke organisasi perangkat daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Setelah Sekretaris Desa dipindahtugaskan ke organisasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selanjutnya dilakukan pengisian jabatan Sekretaris Desa dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Koreksi Anda
