Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penataan jabatan berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
