Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penataan jabatan berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda