Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI SRAGEN,
TTD dan CAP
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, TTD dan CAP TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Muh Yulianto. S.H., M.S.i Pembina NIP. 19670725 199503 1002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (8/2017)
Koreksi Anda
