Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat unsur Staf Perangkat Desa. (2) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (3) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai Perangkat Desa. (4) Unsur Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh penghasilan sesuai kemampuan keuangan desa, yang bersumber dari pendapatan asli desa.
Koreksi Anda