Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah bakal Calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ternyata bakal Calon Perangkat Desa kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila sampai dengan batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal Calon Perangkat Desa tetap kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
