PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEPADA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
d. menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
(2) Untuk mewujudkan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. pemberian fasilitas.
(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit Pelayanan Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. membangun Sentra IKM;
b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
c. meningkatkan kemampuan kegiatan usaha; dan
d. mendirikan Unit Pelayanan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Peningkatan kemampuan Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/ peralatan;
b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis;
c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
d. perluasan jejaring kerja.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Peningkatan kemampuan TPL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Pemagangan; dan/atau
c. sertifikasi kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan, Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu daerah belum mencukupi, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TPL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
c. survei dan riset pasar; dan/atau
d. pemanfaatan hasil riset.
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. identifikasi masalah teknis dan manajerial;
b. identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
c. pengembangan desain dan produk;
d. pemanfaatan laboratorium;
e. survei dan riset pasar;
f. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
g. sertifikasi kompetensi.
(2) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
(1) Kerja sama dengan asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengembangan pasar produk Sentra IKM;
b. alih teknologi kepada IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. Pemagangan;
e. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis; dan/atau
f. pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra IKM.
(2) Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. survei dan riset; dan/atau
d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis.
(2) Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
g. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
h. akses pembiayaan, termasuk penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
i. penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup; dan/atau
j. pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan Kemitraan antara Industri Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan Industri besar, dan Industri Menengah dengan Industri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan tujuan pembelajaran.
(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan manajerial.
(4) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya.
(2) Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk; dan/atau
f. desain kemasan.
(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli, TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM dan/atau Sentra IKM.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk;
f. desain kemasan; dan/atau
g. hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diberikan:
a. berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong;
b. melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong; dan/atau
c. melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif.
(2) Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat diberikan secara langsung kepada Industri Kecil.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diberikan kepada IKM yang menghadapi hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan bahan penolong.
(4) Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama penyediaan Bahan Baku antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan Baku dan IKM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
(2) Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana pengembangannya.
(3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan Baku dan bahan penolong alternatif di perusahaan IKM.
(2) Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal dan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk.
(2) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberian secara langsung; atau
b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yang masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual.
(4) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya.
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan verifikasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk atau bekerja sama dengan lembaga independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk.
(2) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan penelitian dan pengembangan produk;
b. promosi alih teknologi;
c. bantuan desain produk;
d. bantuan desain kemasan;
e. pembuatan purwarupa (prototype) produk;
dan/atau
f. uji coba pasar.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:
a. pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
b. bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk Standar Nasional INDONESIA, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu lainnya.
(4) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama dengan perusahaan IKM.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian fasilitas pengembangan produk diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara:
a. bantuan penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b. bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup;
c. penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama;
dan/atau
d. Sertifikasi Industri Hijau.
(2) Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
(3) Bantuan penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan hidup dan Industri Hijau.
(4) Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Menteri MENETAPKAN IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan dengan cara:
a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya;
c. temu usaha; dan/atau
d. kompetisi produk inovatif dan kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
a. penyediaan informasi skema pembiayaan; dan
b. penyusunan studi kelayakan usaha.
(1) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk memulai kegiatan usaha.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan cara:
a. investasi berupa mesin, peralatan, dan/atau teknologi produksi termasuk perangkat lunak;
dan/atau
b. modal kerja berupa Bahan Baku, bahan penolong, dan/atau sewa tempat usaha paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wirausaha baru Industri Kecil yang menjadi peserta program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Wirausaha baru Industri Kecil yang ingin mendapatkan fasilitas penyediaan modal awal harus mengajukan permohonan dengan melampirkan rencana usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugaskan tim ahli untuk melakukan evaluasi atas rencana usaha dan memberikan rekomendasi terhadap kebutuhan dan besaran modal awal yang diperlukan.
(6) Ketentuan mengenai program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan wirausaha baru Industri Kecil, penetapan kriteria, besaran, tata cara, dan prosedur pemberian modal awal bagi wirausaha baru ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
(1) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara:
a. relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan industri yang sudah ada; dan/atau
b. pembangunan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.