Koreksi Pasal 10
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. identifikasi masalah teknis dan manajerial;
b. identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
c. pengembangan desain dan produk;
d. pemanfaatan laboratorium;
e. survei dan riset pasar;
f. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
g. sertifikasi kompetensi.
(2) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
Koreksi Anda
