Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. identifikasi masalah teknis dan manajerial; b. identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan; c. pengembangan desain dan produk; d. pemanfaatan laboratorium; e. survei dan riset pasar; f. pemanfaatan hasil riset; dan/atau g. sertifikasi kompetensi. (2) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi.
Koreksi Anda