Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli, TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM dan/atau Sentra IKM. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen usaha; b. penguasaan teknologi; c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan; d. sistem mutu dan standar mutu; e. desain produk; f. desain kemasan; dan/atau g. hak kekayaan intelektual. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda