Koreksi Pasal 11
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengembangan pasar produk Sentra IKM;
b. alih teknologi kepada IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. Pemagangan;
e. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis; dan/atau
f. pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra IKM.
(2) Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Koreksi Anda
