Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang: a. berdaya saing; b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional; c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan d. menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor. (2) Untuk mewujudkan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. perumusan dan penetapan kebijakan; b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan c. pemberian fasilitas. (3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda