Koreksi Pasal 20
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama penyediaan Bahan Baku antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan Baku dan IKM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
