Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama penyediaan Bahan Baku antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan Baku dan IKM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda