Koreksi Pasal 9
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
c. survei dan riset pasar; dan/atau
d. pemanfaatan hasil riset.
Koreksi Anda
