Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan dengan cara: a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar; b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya; c. temu usaha; dan/atau d. kompetisi produk inovatif dan kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda