ORGANISASI
BNPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
f. Inspektorat.
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9 ...
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12 ...
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal;
d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi;
g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
Bagian ...
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
c. koordinasi ...
c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme;
e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme;
f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
(1) Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Internasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.
Pasal 19 ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi :
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.
Pasal 22 ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).
(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(1) Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi.
(3) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Di lingkungan BNPT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...