Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal;
d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi;
g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
Bagian ...
Koreksi Anda
