Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat. (3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO). (4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda