Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT. (2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda