Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Koreksi Anda