Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT; b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT; c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol; d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT; e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Koreksi Anda