Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Koreksi Anda
