Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
