Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BNPT terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; f. Inspektorat.
Koreksi Anda