Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
